Istilah Sosiologi:
Kata sosiologi berasal dari bahasa
yunani “socius” dan “logos”.
“Socius “ / Sosial artinya kawan, “Logos”
artinya Ilmu. Jadi sosiologi adalah ilmu yang mengkaji tentang
kemasyarakatan. (Soekanto, 2006).
Definisi Sosiologi:
Selo Sumardjan dan Soelaeman Soemardi: Sosiologi adalah ilmu
kemasyarakatan yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial
termasuk perubahan sosial.
Paul B. Horton:
sosiologi adalah ilmu yang memusatkan penelaahan pada kehidupan kelompok dan
produk kehidupan kelompok tersebut.
A.A Von Dorn dan C.J. Lammers: sosiologi adalah ilmu pengetahuan
tentang struktur-struktur dan proses-proses kemasyarakatan yang bersifat
stabil.
Max Weber:
Sosiologi adalah ilmu yang berupaya memahami tindakan-tindakan sosial.
Definisi Masyarakat:
1.
Ralp Linton , masy. Merupakan setiap
kelompok manusia yg telah hidup dan bekerja bersama cukup lama sehingga mereka
dapat mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan
sosial dgn batas-batas yg dirumuskan dengan jelas.
2.
Selo Soemardjan, masy. Adl
orang-orang yg hidup bersama yg menghasilkan kebudayaan.
3.
Koentjaraningrat, Masyarakat adalah kesatuan
manusia yang saling berinteraksi menurut suatu sistem adat-istiadat tertentu
yang bersifat kontinu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.
Perhatian
terhadap Masyarakat Sebelum Comte
Perhatian-perhatian serta pikiran-pikiran terhadap
masyarakat manusia telah
dimulai jauh sebelum masa Comte.
Plato (429-347 SM), Plato menyatakan bahwa
masyarakat sebenarnya merupakan refleksi dari manusia perorangan. Suatu
masyarakat akan mengalami kegoncangan, sebagaimana halnya manusia perorangan
yang terganggu keseimbangan jiwanya yang terdiri dari tiga unsur yaitu nafsu,
semangat dan intelegensia. Intelegensia merupakan unsur pengendali, sehingga suatu
negara seyogyanya juga merupakan refleksi dari ketiga unsur yang berimbang atau
serasi tadi. Plato berhasil menunjukkan hubungan fungsional antara lembaga-lembaga
tersebut yang pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang menyeluruh. Dengan
demikian, Plato berhasil merumuskan suatu teori organis tentang masyarakat,
yang mencakup bidang-bidang kehidupan ekonomis dan sosial.
Aristoteles
(384-322 SM)
mengikuti sistem analisis secara organis dari Plato. Di dalam bukunya Politics,
Aristoteles mengadakan suatu analisis mendalam terhadap lembaga-lembaga
politik dalam masyarakat. Perhatian Aristoteles terhadap biologi telah menyebabkannya
menganalogikan antara masyarakat dengan organisms biologis manusia. Di samping
itu, Aristoteles menggarisbawahi kenyataan bahwa basis masyarakat adalah moral
(etika dalam arti yang sempit).
Ibn
Khaldun (1332-1406), mengemukakan beberapa prinsip pokok untuk
menafsirkan kejadian-kejadian sosial dan peristiwa-peristiwa dalam sejarah.
Prinsip-prinsip yang sama akan dapat dijumpai bila ingin mengadakan analisis
terhadap timbul dan tenggelamnya negara-negara. Gejala-gejala yang sama akan
terlihat pada kehidupan masyarakat-masyarakat pengembara dengan segala
kekuatan dan kelemahankelemahannya.
Hobbes
(1588-1679)
diilhami oleh hukum alam, fisika, dan matematika. Dia beranggapan bahwa dalam
keadaan alamiah, kehidupan manusia didasarkan pada keinginan-keinginan yang mekanis
sehingga manusia selalu saling berkelahi. Untuk mendapatkan kenyamanan maka
dilakukan kontrak dgn pihak yang dapat memelihara ketenteraman. Supaya keadaan
damai tadi terpelihara, orang-orang harus sepenuhnya mematuhi pihak yang
mempunyai wewenang tadi.
John Locke (1632-1704) dan J.J.
Rousseau (1712-1778)
berpegang pada konsep kontrak sosial dari Hobbes. Menurut Locke, manusia pada
dasarnya mempunyai hak-hak asasi yang berupa hak untuk hidup, kebebasan dan hak
atas harta benda. Kontrak antara warga masyarakat dengan pihak yang mempunyai wewenang
sifatnya atas dasar faktor pamrih. Bila pihak yang mempunyai wewenang tadi
gagal untuk memenuhi syarat-syarat kontrak, warga-warga masyarakat berhak untuk
memilih pihak lain.
Rousseau antara lain berpendapat
bahwa kontrak antara pemerintah dengan yang diperintah menyebabkan tumbuhnya
suatu kolektivitas yang mempunyai keinginan-keinginan sendiri, yaitu keinginan
umum. Keinginan umum tadi berbeda dengan keinginan masing-masing individu.
Sifat & Hakikat Sosiologi:
1.
Sosiologi merupakan Ilmu Sosial
bukan ilmu Alam atau Ilmu Kerohanian.
2.
Merupakan disiplin ilmu yg normatif,
bukan disiplin yg kategoris. Artinya sosiologi membatasi diri apa yg terjadi
dewasa ini dan bukan apa yg harusnya terjadi (bukan ttg baik-buruk atau
benar-salah).
3.
Sosiologi ilmu pengetahuan yg murni
(pure science), bukan ilmu terapan. Namun bukan berarti tidak
bermanfaat.
4.
Merupakan ilmu pengetahuan yg
abstrak, bukan ilmu pengetahuan yang konkrit (artinya yg diperhatikan adalah
pola-pola masyarakat bukan wujud konkrit).
5.
Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan
yang empiris dan rasional. Akan dibahas dlm metode sosiologi.
6.
Merupakan ilmu pengetahuan yang umum
dan bukan ilmu pengetahuan khusus.
Metode Penelitian Yg digunakan
Sosiologi:
1. Kualitatif; berkaitan dgn bahan/data yg sulit diukur dgn
angka-angka (metode historis, komparatif)
2. Kuantitatif; bisa diukur dengan angka, menggunakan skala,
indeks, tabel dan formula (metode statistik, sosiometri)
3. Induktif; mengkaji
gejala khusus untuk mendapatkan kaidah-kaidah berlaku secara khusus ke kaidah
yg berlaku secara luas.
4. Deduktif; mengkaji gejala khusus untuk
mendapatkan kaidah-kaidah yang berlaku secara luas ke kaidah yg berlaku secara
khusus.
Sosiologi di Indonesia:
1. Di Indonesia kajian masyarakat telah muncul dan tertulis
dalam buku wulang reh yang disusun oleh Sultan Sri Paduka Mangkunegoro IV dari
Surakarta (Solo).
2. Ki Hajar Dewantoro juga telah menggunakan konsep
kepemimpinan dan keluarga dalam organisasi Taman Siswa.
3. Masyarakat Indonesia sebelum PD II juga telah banyak
dikaji oleh ilmuwan Belanda seperti Snouck Hurgrunje, C. van Vollenhoven, ter
Haar, Duyvendak, dll.
4. Jadi saat itu sosiologi belum dianggap sebagai ilmu yang
penting dan hanya sbg ilmu pembantu bagi ilmu-ilmu yang lain.
5. Tahun 1934/35 Sosiologi mulai diajarkan dalam perguruan
tinggi seperti Sekolah Tinggi Hukum (Rechtshogeschol).
Sumber tulisan di atas: Sosiologi Suatu Pengantar dari Soerjono Soekanto (2009)